persoalan bangsa yang paling hakiki

Reformasi yang berlangsung selama ini belum menjangkau persoalan bangsa yang paling hakiki, yaitu semangat dan sikap menuju kemandirian sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat. Tanpa bermaksud mengabaikan prestasi yang telah dicapai, ada sejumlah permasalahan mendasar yang harus segera diatasi, antara lain sebagai berikut:

Pertama, setiap bangsa memerlukan satu visi seperti mengembalikan jati diri bangsa sebagai arah dalam membangun dirinya menuju suatu bangsa merdeka yang lebih maju, lebih makmur dan lebih adil. Melalui UU No. 17 Tahun 2007 Pemerintah telah mengesahkan Visi 2025 untuk menciptakan Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Karena perumusan Visi Bangsa tersebut dilakukan secara top down oleh Pemerintah. Visi tersebut tidak difahami oleh segenap unsur bangsa dan karenanya belum menjadi sumber inspirasi dan imajinasi dalam gerak seluruh komponen bangsa. Agar bangsa Indonesia dapat membangun dengan arah yang jelas, segenap unsur bangsa harus tergugah untuk ikut dalam penyusunan Visi Bangsa yang menjadi sumber inspirasi, imajinasi, panduan dan pegangan dalam gerak langkah pembangunan. Lanjutkan membaca

Dipublikasi di jati diri bangsa | Tinggalkan Komentar

Himbauan untuk bangsa indonesia

Himbauan untuk segenap rakyat indonesia, berikut ini adalah poin-poinnya:

  1. Agar segenap unsur bangsa ikut aktif dalam penyusunan Visi Bangsa Indonesia 2030 dan sekaligus berkomitmen untuk mengembalikan jati diri bangsa dan menjadikannya sebagai sumber inspirasi, imajinasi, pedoman dan pegangan dalam setiap gerak dan langkah masing-masing. Atas dasar penelaahan terhadap potensi dan sumber daya yang dimiliki bangsa, FRI mengusulkan Visi Bangsa sebagai berikut ”Pada 2030 Indonesia menjadi bangsa yang sejahtera, makmur, adil, berdaya saing, memiliki sistem demokrasi yang berakar budaya bangsa, didukung oleh sumber daya menusia yang cerdas, serta mampu memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan”.
  2. Agar proses penyusunan peraturan perundangan dilakukan secara lebih serius dan transparan dengan meningkatkan partisipasi publik guna menghindari resistensi dan konflik baik horisontal maupun vertikal. Di samping itu, perlu segera diperbaharui peraturan perundangan yang mengatur kewenangan yudikatif agar proses penegakan hukum tidak terganggu oleh pertikaian terbuka antara tiga lembaga pemegang kekuasaan yudikatif MA, MK dan KY. Khususnya dalam hal pengawasan perlu dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih antar lembaga yudikatif. Kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD agar dilaksanakan dengan lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Selanjutnya yang lebih penting terkait dengan perundangan adalah penegakan aturan perundangan itu (law enforcement) secara tegas, konsekuen, tanpa diskriminasi pada semua warga negara karena ini adalah persoalan hakiki bangsa Lanjutkan membaca
Dipublikasi di jati diri bangsa | Tinggalkan Komentar